Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi Diluncurkan, Travel Corridor Indonesia-Singapura Berlaku 26 Oktober

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |10:32 WIB
Resmi Diluncurkan, <i>Travel Corridor</i> Indonesia-Singapura Berlaku 26 Oktober
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi. (Foto: Twitter)
A
A
A

JAKARTA – Indonesia dan Singapura sepakat membuka Pengaturan Koridor Perjalanan (Travel Corridor Arrangement/TCA) menyusul negosiasi antara kedua negara. Pengaturan yang di Singapura disebut sebagai Garis Hijau Timbal Balik (Reciprocical Green Line/RGL) itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi , hari ini, Senin (12/10/2020).

“Negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA atau RGL dinyatakan telah selesai. Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA / RGL secara resmi saya luncurkan,” kata Menlu Retno dalam pengarahan pers, Senin. Singapura juga meluncurkan pengaturan ini pada hari yang sama.

BACA JUGA: Bertemu Menlu Singapura, Menlu Retno Bahas Essential Business TCA

Sesuai kesepakatan kedua negara, TCA/RGL akan berlaku 14 hari setelah diumumkan, yang berarti pengaturan ini mulai berjalan pada 26 Oktober 2020.

“Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” jelas Menlu Retno.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement