JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang pegawai PT Wijaya Karya. Mereka adalah Staff Marketing PT Wijaya Karya, Firjan Taufa; Pegawai PT Wijaya Karya, Dwi Susanto; dan Staf Pengadaan PT Wijaya Karya, Ali Mahfuzh.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: KPK Eksekusi Hadi Setiawan ke Lapas Surabaya
Selain memeriksa ketiga pegawai Wijaya Karya, penyidik juga memanggil Site Manager Proyek Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Kabupaten Kampar, Teguh Agung Lukmawan. Teguh akan diperiksa sebagai saksi untuk Adnan juga.
Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.
Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.