Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditjen PAS: Habib Bahar Tidak Bisa Serta-merta Bebas dari Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2020 |11:32 WIB
Ditjen PAS: Habib Bahar Tidak Bisa Serta-merta Bebas dari Penjara
Habib Bahar. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Harusnya secepatnya dibebaskan. Kami meminta pihak pemerintah dalam hal ini untuk patuh terhadap hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan," kata Aziz, Senin, 12 Oktober 2020.

Sekadar informasi, Majelis Hakim PTUN Bandung menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi Bahar Bin Smith oleh Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473, tidak sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement