Adapun kronologi penangkapan delapan orang tersebut yang dilakukan sejak tanggal 9-13 Oktober yakni, pada tanggal 9 Oktober di Medan polisi menangkap KA. Kemudian pada tanggal 10 Oktober menangkap JG dan NZ. Lalu, pada tanggal 12 Oktober polisi menangkap WRP di Sumatera Utara.
Selanjutnya untuk di Jakarta, pada tanggal 10 Oktober polisi menciduk KA. Lalu, tanggal 12 Oktober menangkap AP. Dan tanggal 13 Oktober menangkap SG dan JH.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 Tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.