JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan menindaklanjuti dua permohonan uji materi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah teregister pada Senin 12 Oktober 2020 sesuai dengan prosedur dan hukum acara.
"Ya, ditindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum acara," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal di Jakarta, Selasa (13/10/2020) sore.
Diketahui permohonan pertama, didaftarkan pukul 08.45 WIB, Senin 12 Oktober 2020. Pokok perkara yakni pengujian materiil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pemohonnya tercantum dua orang yaitu Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Permohonan yang diajukan Dewa dan Ayu diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2034/PAN.MK/X/2020. Di dalam berkas permohonan, tercantum Dewa bekerja sebagai karyawan kontrak dan pekerjaan Ayu adalah freelance.
Baca Juga: Pimpinan DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan di UU Cipta Kerja