Pemprov DKI Jakarta menerapkan denda progresif kepada para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, yang dimulai pada Senin 12 Oktober 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Pelaku usaha dikenakan denda progresif, jika telah berulangkali melakukan kesalahan hingga denda mencapai 3 kali lipat atau sebesar Rp150 juta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.