JAKARTA - Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) lantaran terbukti melakukan perilaku seks menyimpang homoseksual. Selain itu, Praka P juga dijatuhi hukuman kurungan 1 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Prajurit Kepala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama satu tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).
Kelainan seksual yang dimiliki Praka P bermula pada bulan Agustus Tahun 2017 saat dia berkenalan dengan Pratu MS melalui media sosial Instagram, yang kemudian beralih ke aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Baca Juga: Pemandian Air Panas Tempat Berkumpulnya Pasangan Gay Disegel Aparat
Selama saling mengenal, Praka P dan Pratu MS telah melakukan hubungan sesama jenis sebanyak empat kali. Lokasi pertama yang menjadi tempat keduanya melakukan hubungan intim adalah di asrama mereka bertugas.