Kelima Teradu membantah dalil yang disampaikan Pengadu dalam persidangan. Teradu menegaskan telah bekerja secara profesional, berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Banten, dan berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Kepolisian Resor Kota Tangsel serta Kejaksaan Negeri Kota Tangsel yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Bahwa tuduhan tidak profesional dalam melakukan kajian tidaklah jelas bentuk seperti apa? Ukuran yang dianggap profesional oleh Pengadu pun tidak jelas seperti apa karena tidak diuraikan dengan jelas,” ujar Teradu I.
Peristiwa pengusiran Staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan Fadel Galih ditangani berdasarkan prosedur temuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Dari Divisi Pengawasan dilimpahkan kepada Divisi Pelannggaran kemudian dikategorikan dalam pelanggaran pidana pemilu.
Salah satu perwakilan Teradu dalam hal ini Bawaslu Kota Tangsel menyatakan telah melakukan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Kemudian, melakukan klarifikasi kepada Fadel Galih dan pihak lainnya.
Rapat pembahasan Sentra Gakkumdu kedua terkait proses penanganan temuan pelanggaran tersebut dihentikan proses penanganannya karena kendala identitas pelaku yang tidak didapat secara pasti siapa nama pelaku, tempat tinggal di mana, pekerjaannya apa, hanya diketahui pelaku bernama Niko.
“Bawaslu menangani secara serius perkara pelanggaran tersebut. Bawaslu Kota Tangsel sebagai Teradu mensomasi Pengadu agar menunjukkan secara jelas dari proses mana yang dianggap tidak profesional dalam penanganan perkara tersebut,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )