"Untuk ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar dalam gentong-gentong besar, sedangkan untuk obat-obatan dan sabu dihancurkan dengan cara di blender," paparnya.
Sementara untuk timbangan digital ukuran kecil yang biasa Begitu juga dengan barang bukti jenis senjata api yang turut dimusnahkan dengan cara di potong-potong. Sedangkan digunakan untuk menimbang sabu juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Sebanyak 80 persen didominasi perkara narkotika, sisanya seperti judi, perampokan, pencurian, dan lain sebagainya," pungkasnya.
Baca Juga: 15 Bandar Narkoba Ditembak Mati sejak Desember 2019 hingga Oktober 2020
Selain Kepala Kejari Kota Depok, dalam pemusnahan tersebut juga turut disaksikan langsung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok seperti Ketua DPRD, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0508/Depok, Kepala Satpol PP, dan juga Sat Narkoba Polres Metro Depok.
(Arief Setyadi )