DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 347 perkara yang ditangani sejak Januari hingga Oktober 2020. Barang bukti tersebut berupa narkotika, senjata api dan senjata tajam.
Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan, dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi jenis narkotika. Selanjutnya senjata tajam dan senjata api.
"Barang bukti yang dimusnahkan 7.492 gram ganja kering dan sabu seberat 985.913 gram serta obat-obatan jenis tramadol dan ekstasi sebanyak 143 butir senjata tajam dan senjata api," kata Kuncoro di Gedung Kejari Kota Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Polres Tangerang Musnahkan Sabu & Ganja Kering
Dia menuturkan, jika barang-barang tersebut sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat, karena disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.