SEMARANG - Polisi menangkap Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Tengah (Jateng), Endar Susilo (ES). Dia diduga terlibat kasus penipuan berupa penggelapan uang korban hingga ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AS, pada 17 April 2018. Pelaku menjanjikan jabatan komisaris di salah satu perusahaan kepada korban dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Perkara yang dilaporkan ini adalah kasus penipuan dan penggelapan. Artinya, ada sebesar uang Rp500 juta yang telah disetorkan kepada tersangka ES,” terang Iskandar, Rabu (14/10/2020).
“Dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dan kemudian dijanjikan juga ke jabatan salah satu komisaris di perusahaan,” tambahnya tanpa menyebut perusahaan yang dimaksud.
Baca Juga: Ingin Bermalam di Rumah Pacar, Kedok Polisi Gadungan Terbongkar
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan ES sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kemudian, menggelar perkara tersebut dan dinaikkan menjadi penyidikan. Menetapkan seorang tersangka dan kemudian juga perkara tersebut dari tahun 2018 itu sudah berkas ini diserahkan kepada Jaksa,” ungkapnya.