Namun, setelah dilakukan penelitian berkas dikembalikan lagi kepada penyidik polisi karena dinilai belum lengkap. “Kemudian, jaksa membuat penelitian dan di akhir tahun 2018, Jaksa ini mengembalikan berkas, artinya P19. Ada beberapa petunjuk untuk melengkapi (berkas),” imbuhnya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Mantan Presenter TV Swasta Dalton Tanonaka
Setelah bolak-balik hingga tiga kali, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara penipuan, tersangka ES, beserta barang bukti lantas dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa 13 Oktober.
“Kemudian tahap yang kedua ini, dari Jaksa setelah melakukan penelitian berkas P19 lagi, atau dikembalikan. Sudah tiga kali berkas dikembalikan oleh JPU kepada penyidik Polda Jawa Tengah,” ceritanya detail.
“Sehingga pada saat tahun 2020 ini tepatnya di awal 2020, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan sudah P21 artinya kita tinggal tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )