MURATARA - Tim Sat Narkoba Polres Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan ladang ganja seluas 1 hektare di Bukit Barisan, Ulu Sungai Lake, Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
Dua tersangka pembeli ganja dari ladang ini sudah ditangkap, yakni Novri alias Kinong (23) dan Kemal Putra (28). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 295 batang ganja serta 800 gram ganja kering siap edar.
Kapolres Muratara AKBP Adhi Witanto melalui Waka Polres Kompol Mayestika mengatakan, pengungkapan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan kasus tangkap tangan terhadap dua warga Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya beberapa waktu lalu.
“Ladang ganja ini diketahui milik Rabuk (40) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO atau masih diburu) oleh Polres Muratara, dan sebanyak 295 batang ganja berhasil kita amankan,” paparnya, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: 10 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Dimusnahkan
Ditambahkan oleh Mayestika, lokasi ladang ganja ini diketahui berada di Bukit Barisan tepatnya di Ulu Sungai Lake, Desa Sukarajadengan titik koordinat TKP (S 02° 59′ 36.6″ , E 102° 40′ 27.9″).
“Kita telah berhasil menangkap dua tersangka yakni Novri dan Kemal warga setempat dan berhasil mengamankan 800 gram ganja kering, pada hari Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 13.30 WIB,” jelasnya.
Dari pengakuan kedua tersangka diketahui bahwa ganja tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Rabuk pemilik lahan ganja di Desa Sukaraja.
Berbekal keterangan kedua tersangka keberadaan ladang ganja tersebut diselidiki hingga berhasil ditemukan lewat metode observasi menggunakan alat Drone dan GPS.
Baca Juga: Polisi Temukan 2 Hektar Ladang Ganja di Kaki Gunung Masurai
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.