Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Sabu di Kamar Mandi, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |02:06 WIB
Simpan Sabu di Kamar Mandi, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)
A
A
A

KOTAWARINGIN BARAT – Nekat menyimpan sabu di dalam kamar mandi, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA (36) diciduk aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

MA ditangkap polisi pada Senin (12/10/2020) pukul 23.30 WIB di rumah kontrakannya, Jalan Tengku Usman, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

MA dicokok polisi lantaran nekat menyimpan sabu di kamar mandi rumah kontrakannya.

"Jadi saat kami amankan dan langsung lakukan penggeledahan. Kemudian di dinding kamar mandi ada ditemukan plastik bening yang setelah dibuka berisikan dua paket sabu seberat 0,67 gram yang diakui miliknya," ujar Kasatres Narkoba Polres Korbar, Iptu M Nasir, Rabu (14/10/2020).

Selain itu, lanjut Nasir, pihaknya mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gawai atau handphone dan kartu tanda penduduk atas nama pelaku.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Baca Juga : Kejari Depok Musnahkan Barang Sitaan Narkoba dan Senjata Api

Sementara itu, menurut pengakuan MA, ia nekat menyimpan sabu untuk dikonsumsi sendiri. Ia sudah menjadi pecandu narkoba sejak beberapa bulan terakhir. “Ya saya pakai sendiri kalau pas suntuk,” katanya.

Baca Juga : 15 Bandar Narkoba Ditembak Mati sejak Desember 2019 hingga Oktober 2020

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement