TALAUD – Ratusan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus diamankan Polres Kepulauan Talaud dari dalam toilet dek 3 kapal KM Bacelona II saat tiba di Pelabuhan Lirung, Kamis (15/10/ 2020) sekira pukul 07.00 Wita.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polres kepulauan Talaud di bawah pimpinan Kanit Idik I Satuan Reserse Narkoba Bripka Paulus Tawi bersama anggota.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Derry Eko Setiawan mengatakan, anggota berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis Cap Tikus dengan jumlah 438 liter yang dikemas dalam 1.400 botol air mineral ukuran 600 ml dan di isi dalam kardus berjumlah 35 dos lalu dimasukkan dalam karung plastik berjumlah 17 karung.
Sementara itu, pemilik miras tersebut, menurut dia, saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Diduga miras tersebut diselundupkan dari Manado dan nantinya diperjualbelikan di wilayah Kepulauan Talaud.
"Saat ini barang bukti ratusan liter miras telah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud," kata dia.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap masuknya miras di Kabupaten Kepulauan Talaud, karena dampak yang ditimbulkan salah satunya menjadi penyebab meningkatkan gangguan kamtibmas. Selain itu, juga dapat merusak kesehatan masyarakat khususnya bagi warga di Kabupaten Kepulauan Talaud.