PONOROGO - Seorang pria yang merupakan pengantin baru di Ponorogo, Jawa Timur, diringkus polisi. Sebab ia diduga mencabuli siswi SMP hingga korban hamil.
Pengantin baru yang diciduk tersebut berinisial AR warga Kecamatan Slahung, Ponorogo. Ia terlihat tak berkutik saat digelandang petugas dari dekat rumahnya ke kantor polisi.
Sebelumnya polisi menerima laporan dari keluarga korban bahwa Mawar (nama samaran) telah dicabuli oleh pelaku. Kejadiannya, korban dibujuk hingga akhirnya mau berhubungan badan dengan pelaku.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan Ternyata pelaku yang belum lama menikah dengan mudah dibekuk polisi.
Baca Juga: Hubungan Terlarang Anak dan Ibu Kandung Terungkap Setelah Dipergoki Anaknya yang Lain
“Dugaannya pencabulan terhadap anak di bawah umur. Masih diinterogasi ditangkap di dekat rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lain yang dicabuli oleh pelaku.
Baca Juga: Viral Muda-mudi Bercumbu di Taman Kota, Polisi Cek TKP
(abp)