Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Pengantin Baru Diciduk Polisi karena Kasus Pencabulan

Ahmad Subekhi , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |09:28 WIB
Pria Pengantin Baru Diciduk Polisi karena Kasus Pencabulan
Pria diciduk polisi karena diduga terlibat kasus pencabulan. Foto: Ahmad Subekhi
A
A
A

“Dugaannya pencabulan terhadap anak di bawah umur. Masih diinterogasi ditangkap di dekat rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lain yang dicabuli oleh pelaku.

Baca Juga: Viral Muda-mudi Bercumbu di Taman Kota, Polisi Cek TKP 

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement