Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Pengantin Baru Diciduk Polisi karena Kasus Pencabulan

Ahmad Subekhi , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |09:28 WIB
Pria Pengantin Baru Diciduk Polisi karena Kasus Pencabulan
Pria diciduk polisi karena diduga terlibat kasus pencabulan. Foto: Ahmad Subekhi
A
A
A

“Dugaannya pencabulan terhadap anak di bawah umur. Masih diinterogasi ditangkap di dekat rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lain yang dicabuli oleh pelaku.

Baca Juga: Viral Muda-mudi Bercumbu di Taman Kota, Polisi Cek TKP 

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement