WAJO - Seorang oknum kepala desa (Kades) di Wajo Sulawesi Selatan, berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, akibat ulahnya mencium seorang Mahasiswi beberapa waktu lalu di kantor desa.
Diketahui, AK mencium seorang mahasiswi berinisial AP (23), sebanyak 3 kali pada Juli 2020 lalu.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A mengatakan, saat ini penyidik sudah menaikkan status AK, dari saksi menjadi tersangka. Dimana Proses penyelidikan yang berjalan selama kurang lebih 3 bulan itu, penyidik memeriksa setidaknya 10 orang saksi,
"Termasuk saksi ahli hukum dan ahli bahasa, pemeriksaannya agak panjang. Apalagi pandemi saat ini beliau tidak sembarang menerima tamu," kata Islam, Jumat (16/10/2020).

Dikatakan, pelecahan seksual yang dilakukan AK ketika korban AP hendak meminta tanda tangan hasil laporan akhir KKP di salah satu kantor desa di Wajo.
"Sangat disayangkan kejadian seperti ini, kita harapkan tidak ada lagi kejadian serupa terulang di tempat lain," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.