BENGKULU - Warga Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), berinisial MP (27) nekat mencabuli anak majikannya sendiri sebanyak 6 kali.
Modus pria 27 tahun itu, ia akan bertanggungjawab jika korban yang masih di bawah umur itu jika hamil. Aksi bejat tersangka diduga dilakukan kepada bocah asal Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu itu sejak pada Sabtu 15 Februari 2020 hingga Juli 2020.
Tersangka berhasil diamankan di Kecamatan Linggo Sari Baganti,Kabupaten Pesisir Selatan oleh tim gabungan Polres Mukomuko dan Polres Pesisir Selatan. Di mana Sebelumnya orangtua korban telah membuat laporan di Mapolres Mukomuko.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan, perbuatan asusila itu diduga dilakukan tersangka sejak Februari 2020 hingga Juli 2020. Sebelum berbuat hal senonoh itu, tersangka selalu membujuk korban akan bertanggungjawab.
Baca Juga: Modus Usir Kuntilanak, Pria di Tangerang Cabuli 4 Remaja