Saat ingin diamankan, lanjut Sudarno, tersangka sempat melarikan diri. Namun, tersangka berhasil diamankan di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, UU Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 5 miliar.
''Dari tangan tersangka diamankan pakaian milik korban dan screenshoot video saat tersangka menyetubuhi korban,'' ujar Sudarno.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.