Bujuk rayu itu, kata Sudarno, membuat korban menjadi luluh. Sehingga terjadi perbuatan asusila. Rayuan tersebut disampaikan tersangka setiap ingin “menodai: anak di bawah umur tersebut.
''Aksi bejat tersangka diduga telah dilakukan sebanyak enam kali, terhitung sejak Februari hingga Juli 2020,'' kata Sudarno, Minggu (18/10/2020).
Perbuatan asusila itu, jelas Sudarno, dilakukan tersangka di rumah korban dan rumah kost teman tersangka. Setiap berbuat asusila, terang Sudarno, tersangka mengatakan kepada korban jangan sampai ada orang yang mengetahui atas perbuatannya.
Namun, kata Sudarno, aksi bejat tersangka tercium orangtua korban pada awal Oktober 2020. Tidak terima atas perbuatan tersangka kepada anaknya, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Mukomuko.
Baca Juga: Cabuli Calon Anak Tiri, Pria Ini Gagal Kawin