Saat ini, ketiga pelaku mendekam di Mapolsek Duren Sawit. Ketiganya pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
"Dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kita limpahkan ke Kejaksaan agar kasusnya segera disidang. Kita pastikan proses hukumnya berlanjut sampai nanti ke Pengadilan," tukasnya.
Baca Juga: 2 ASN Asyik Main Judi Bareng Mamah Muda
Sementara Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Esti Budi Setyana mengatakan, pihaknya pun tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang melarikan diri pada saat penggerebekan berlangsung.
"Pak Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi juga sudah mengetahui kasusnya. Sekarang kasusnya masih kami tangani," kata Budi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.