Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo sebelummya menjelaskan, pemanggilan kembali terhadap Soenarko tersebut guna memberi kepastian hukum kepada tersangka.
Baca Juga : Hari Ini Bareskrim Periksa Eks Danjen Kopassus Mayjen Soenarko
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka, bila terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU dan bila tidak dihentikan," ujar Ferdy.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.