JAKARTA – Polisi membeberkan contoh-contoh isi akun media sosial Facebook dan Instagram yang dipakai tiga remaja berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17) untuk menggerakkan para pelajar melakukan aksi demo di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Jadi, isinya itu berbagai ajakan dan undangan melalui medsos FB dan Instagram dengan maksud berbuat rusuh dan ricuh," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono pada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Menurutnya, ajakan kerusuhan itu disampaikan mereka melalui akun Facebook STM se-Jabodetabek. Grup tersebut memiliki anggota sekira 21 ribu. Sementara akun Instagram @panjang.umur.perlawan memiliki follower sekira 11 ribu lebih. Mereka mengajak pelajar untuk demo pada 8, 13, dan 20 Oktober 2020. Misalnya mengajak pelajar membawa peralatan masker, kacamata renang, odol, raket untuk memukul gas air mata, molotov, petasan, bebatuan, botol kaca, dan lainnya.
"Contoh ada tulisan, ‘Buat kawan-kawan ogut, jangan lupa bawa peralatan, termasuk sajam, botol, kaca, atau gir motor supaya polisinya jatuh’, seperti itu ajakannya," tuturnya.
Dia menerangkan, di situ juga ada ajakan untuk pelajar yang ada di wilayah luar Jakarta untuk menyesuaikan aksinya di wilayah masing-masing pula, khususnya di kawasan DPRD. Adapun ketiga provokator yang diamankan itu saat ini sedang diperiksa lebih lanjut guna pengembangan.
"Ada satu lagi yang masih dilakukan pendalaman sampai sekarang. Sedangkan untuk proses hukumnya, karena masih di bawah umur maka prosesnya berbeda dengan orang dewasa, baik dari pemeriksaannya hingga penahanannya juga," katanya.
Baca Juga : Kabareskrim, Kapolda dan Pangdam Jaya Tinjau Demo di Patung Kuda
Adapun ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Baca Juga : Hendak Demo UU Ciptaker, 4 Remaja Ditangkap karena Bawa Molotov
(Erha Aprili Ramadhoni)