Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Larang Mutasi ASN saat Pilkada 2020, Kecuali 3 Alasan Berikut

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2020 |16:24 WIB
Mendagri Larang Mutasi ASN saat Pilkada 2020, Kecuali 3 Alasan Berikut
Mendagri, Tito Karnavian. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas saat Pilkada Serentak 2020.

Meski begitu, mutasi masih bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari Mendagri. Selain itu, ada 3 pengecualian untuk dapat memutasi ASN.

“(Larangan mutasi) dengan tiga pengecualian. Pertama apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin). Kedua pejabatnya sedang dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum. Dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat,” kata Tito dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (20/10/2020).

Tito Karnavian.

Dia mengatakan, ada kepala daerah yang nekat melakukan mutasi dan berakhir pada diskualifikasi. “Kemarin ada yang melakukan sehingga akhirnya diskualifikasi, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, ada dugaan demikian, sehingga temuan Bawaslu kemudian di followup oleh KPU,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement