Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Kelapa, Kakak Tikam Adik Hingga Tewas

Uun Yuniar , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2020 |18:50 WIB
Gara-Gara Kelapa, Kakak Tikam Adik Hingga Tewas
Pelaku pembunuhan terhadap adik ipar ditangkap polisi. Foto: Uun Yuniar
A
A
A

Baca Juga: Duel Maut 2 Orang Tetangga di Banyuwangi, Berawal Pergi Mancing Bareng

Sementara warga setempat yang mendengar perkelahian tersebut langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sungai Raya. Selanjutnya korban langsung dibawa menuju rumah sakit.

AKP Sutrisno juga menjelaskan pelaku kini mendekam di sel tahanan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang oenganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Suami Diduga Bunuh Istri Pakai Palu, Anak Lapor Polisi

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement