Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cirebon Jadi 'Kantong' Penampungan Ilegal Calon Pekerja Migran

Fathnur Rohman , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2020 |21:48 WIB
 Cirebon Jadi 'Kantong' Penampungan Ilegal Calon Pekerja Migran
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

CIREBON - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat, Kabupaten Cirebon atau umumnya Jawa Barat, menjadi 'kantung' penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Indonesia. Selain penampungan, daerah ini juga kerap dijadikan sebagai tempat pengiriman CPMI ilegal.

"Cirebon dan Indramayu, umumnya Jabar itu kantong penempatan. Termasuk Jatim, NTT dan Semarang. Bisa dibilang ini juga menjadi tempat pengiriman secara ilegal. Ini masuk daerah merah," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdan.

Benny menyebut, selama enam bulan dirinya menjabat, BP2MI telah menggerebek sedikitnya sembilan perusahaan atau tempat penampungan ilegal.

 Baca juga: Cerita Pilu Calon Pekerja Migran: Sudah Habis Puluhan Juta Tak Juga Berangkat 

Tempat penampungan ilegal ini, sambung dia, tersebar di beberapa titik seperti di Bekasi, Cibubur, Garut, Sunter, Priuk, Condet dan Cirebon.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement