JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi terhadap BTN. Dia merupakan tersangka ke lima dalam kasus tersebut.
"Iya benar jadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febri Ardiansyah di Gedung Bundar, Selasa (20/10/2020).
Pantauan di lokasi, Ghofir ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Dia keluar dari gedung Jam Pidsus sekitar pukul 21.00 WIB dengan menggunakan rompi pink dengan tangan diborgol.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
Dengan mengenakan masker, Ghofir diam seribu bahasa saat dicecar banyak pertanyaan oleh awak media dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejagung. Dia dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ghofir akan menjalani tahanan selama 20 hari hingga tanggal 10 November 2020.
"Ditahan di Kejari Jaksel," pungkasnya.
Sejauh ini, penyidik Kejagung menetapkan tersangka empat tersangka di antaranya, mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 H Maryono, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto, dan Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan sebagai tersangka.