Selain itu, kata Awi, ekspose ini bertujuan agar ketika melimpahkan berkas penyidikan, nantinya dipermudah dan dipercepat terkait proses pemberkasannya.
"Ke depan proses penyidikannya bisa berjalan dengan lancar karena nanti berkas selesai di Kejagung kan ke situ dan beliau-beliau (jaksa peneliti) juga yang melakukan pemeriksaan berkasnya," ujar Awi.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.