Korban yang terjatuh tak sadarkan diri, kemudian dibuang oleh SMR dan MSL ke sungai. Pelaku bahkan sempat turun ke sungai untuk memastikan korbannya telah tewas atau belum. Keduanya bahkan sempat mendatangi sungai pada Senin paginya 12 Oktober 2020 untuk memastikan jasad Juarto masih ada di tempat.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Namun bila dalam pengembangannya keduanya terbukti telah merencanakan pembunuhan tersebut, polisi bisa menjerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
"Kalau nanti berkembang penyidikannya bisa di-juncto kan ke Pasal 340 ya kita jerat itu. Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.