PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan, memperpanjang penetapan status keadaan siaga darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga 30 November 2020.
Perpanjangan siaga Karhutla diterbitkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 573/KPTS/BPBD-SS/2020 per tanggal 19 Oktober 2020.
"Siaga darurat Karhutla yang seharusnya berakhir 31 Oktober, diperpanjang satu bulan ke depan hingga 30 November 2020," kata Kabid Penanganan Kedaruratan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Ansori, Rabu (21/10/2020)
Dikatakan Ansori, perpanjangan siaga Karhutla ini permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa beberapa dari di Indonesia masih terdampak wilayah kering karena saat ini curah hujan rendah.
Hal ini bertujuan agar pemerintah setempat tetap mengantisipasi agar Karhutla tak terjadi lagi.