Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nurhadi Ogah Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2020 |15:41 WIB
Nurhadi Ogah Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Ini Alasannya
Nurhadi. (Foto : Okezone/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekira Rp83 miliar.

"Sudah jelas saya mengerti yang disampaikan dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Jelas dan sekaligus yang mulia saya sampaikan saya tidak menyampaikan eksepsi saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Semua tidak benar akan saya buktikan," kata Nurhadi usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Kamis (22/10/2020).

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menjelaskan alasan kliennya tidak mengajukan eksepsi. Sebab, kata Maqdir, Nurhadi ingin lebih cepat membuktikan dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar.

"Beliau lebih mau cepat membuktikan ketidakbenaran dakwaan sehingga perkara cepat selesai. Karena memang fakta uraian dakwaan tidak didukung keterangan saksi. Lebih banyak asumsi dari Penuntut Umum," kata Maqdir dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement