Selain itu, Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca Juga : Gratifikasi Nurhadi Diduga Digunakan untuk Beli Lahan Sawit hingga Tas Mewah
Uang suap itu diduga diberikan agar Nurhadi dan Rezky dapat mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa-menyewa depo kontainer.
Baca Juga : Berkas Penyidikan Nurhadi dan Menantunya Diserahkan ke JPU
(Erha Aprili Ramadhoni)