Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Proses Laporan terhadap Gus Nur

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2020 |18:32 WIB
Bareskrim Proses Laporan terhadap Gus Nur
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto : Sindonews)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, laporan terhadap pendakwah Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU) masih diproses.

"Pada intinya itu masih proses. Kemarin laporan, sekarang hari ini masih di Robinops Bareskrim Polri," kata Awi di Bareskrim Polri, Kamis (22/10/2020).

Sebagaimana diketahui, Gus Nur dilaporkan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Laporan itu tercatat dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Awi mengatakan, laporan itu akan segera diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri. Pihaknya memastikan akan memproses laporan tersebut.

"Insya Allah hari ini tuntas bisa langsung ke Siber. Bagaimana perkembangannya kita tunggu. Siber juga sudah menungggu, apapun nanti tentu akan diproses penyidikannya. Laporan terkait penghinaan ujaran kebencian terhadap pengurus NU itu," ucap Awi.

Sebelumnya saat melaporkan Gus Nur, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim mengklaim, Gus Nur sudah berulang kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU.

"Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu, kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Dalam lampirannya itu, Aziz membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan Gus Nur yang dianggap telah melecehkan NU. Aziz berharap aparat kepolisian bisa memproses upaya hukumnya itu.

Aziz juga meminta seluruh lapisan NU untuk menahan diri atau tidak melakukan main hakim sendiri. Ia menyebut untuk mempercayakan semua ini melalui proses hukum yang berlaku.

Baca Juga : Gus Nur Dilaporkan ke Bareskrim karena Dinilai Menghina NU

"Karena Gus Nur sudah melakukan ujaran kebencian tidak hanya personal, tapi organisasi. Semua NU bisa meneduhkan pikirannya terutama terhadap Ansor dan Banser. Karena saya takut kalau proses hukum tidak berjalan, mereka bisa bertindak masing-masing, mereka bisa melakukan apapun," ucap Aziz.

Adapun dalam laporam itu, Gus Nur disangka melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 310 dengan ancaman paling berat enam tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement