Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Baleg DPR Akui Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah

Kiswondari , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2020 |08:17 WIB
Ketua Baleg DPR Akui Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah
Seupratman Andi Agtas (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. mengakui soal adanya perubahan naskah dalam Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dikirim dari DPR ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) setebal 812 halaman, dan terbaru menjadi 1.187 halaman.

Selain itu, ada satu pasal yang hilang yakni Pasal 46 yang berisi 4 ayat tentang BPH Migas, dan bertambahkan satu bab baru yakni, Bab VI A di antara Bab VII dan Bab VIII.

"Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg (sekretariat negara) temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus. Karena itu kan terkait dengan tugas BPH Migas," kata pria yang karib disapa Maman saat dihubungi, Kamis 22 Oktober 2020, malam.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, awalnya itu merupakan keinginan pemerintah untuk mengusulkan pengalihan kewenangan BPH Migas ke Kementerian ESDM terkait dengan toll fee. Atas dasar itu, DPR dan pemerintah membahasnya di rapat Panja Baleg, tapi diputuskan tidak diterima di Panja.

Tetapi, sambung Maman, ketentuan Pasal 46 Ayat 1-4 masih tercantum dalam naskah UU Ciptaker yang dikirim DPR ke Setneg. Lalu, Setneg mengklarifikasi itu ke Baleg dan ia pun kembali mengkonfirmasi ke kawan Baleg bahwa benar pasal itu seharusnya tidak ada.

"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawam itu benar seharusnya tidak ada. Karena seharusnya dihapus, karsna kembali ke Undang-Undang eksisting jadi tidak ada di Undang-Undang Ciptaker," tegas Maman.

Adapun Bab VI A, anggota Komisi III DPR ini menerangkan, setelah dicek kembali oleh pihak Baleg DPR ke Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR, bab yang benar adalah Bab VII A yang berada di antara Bab VII dan Bab VIII, bukan Bab VI A.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement