Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Baleg DPR Akui Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah

Kiswondari , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2020 |08:17 WIB
Ketua Baleg DPR Akui Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah
Seupratman Andi Agtas (Foto : Sindo)
A
A
A

"Ternyata setelah kami cek yang benar BAB VII A. Harusnya di antara BAB VII dan BAB VII. Prinsipnya itu, setelah saya kroscek bersama BKD, ternyata itu yang benar," paparnya.

Baca Juga : Singgung Omnibus Law, Lemhannas: Tidak Mungkin Mengorbankan Rakyat Indonesia

Baca Juga : KPK Dorong 4.792 Aset Milik Negara di Bali Disertifikasi

Dengan demikian, Maman memastikan soal penghapusan Pasal 46 ayat 1-4 dan Bab VI A di antara Bab VII dan VIII hanya kesalahan pengetikan, penempatan dan koreksi saja, tapi tidak mengubah substansi UU Ciptaker. "Jadi itu kan soal penempatan saja dan koreksi, tidak mengubah isi sama sekali," tegasnya.

Saat disebut naskah dari DPR belum rapi, Maman enggan dibilang bahwa naskah UU Ciptaker dari DPR belum rapi. "Ya jangan dibilang belum rapih. Gitu klarifikasinya," pungkas Maman.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement