"Ternyata setelah kami cek yang benar BAB VII A. Harusnya di antara BAB VII dan BAB VII. Prinsipnya itu, setelah saya kroscek bersama BKD, ternyata itu yang benar," paparnya.
Baca Juga : Singgung Omnibus Law, Lemhannas: Tidak Mungkin Mengorbankan Rakyat Indonesia
Baca Juga : KPK Dorong 4.792 Aset Milik Negara di Bali Disertifikasi
Dengan demikian, Maman memastikan soal penghapusan Pasal 46 ayat 1-4 dan Bab VI A di antara Bab VII dan VIII hanya kesalahan pengetikan, penempatan dan koreksi saja, tapi tidak mengubah substansi UU Ciptaker. "Jadi itu kan soal penempatan saja dan koreksi, tidak mengubah isi sama sekali," tegasnya.
Saat disebut naskah dari DPR belum rapi, Maman enggan dibilang bahwa naskah UU Ciptaker dari DPR belum rapi. "Ya jangan dibilang belum rapih. Gitu klarifikasinya," pungkas Maman.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.