JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Pemeriksaan itu dilakukan terkait pengembangan kasus demo anarkis UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 8 Oktober 2020 yang berujung penangkapan terhadap sejumlah aktivis KAMI di Jakarta.
"Tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat penggilan untuk hari Jumat (hari ini)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Breskrim Mabes Polri, Kamis 22 Oktober 2020.
Awi mengatakan, Yani diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi terkait pengembangan kasus dari salah satu dari 9 orang KAMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anton Permana (AP).
"Pengembangan kasus dari saudara AP. Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi," ungkapnya.
Adapun sebelumnya, Ahmad Yani mengatakan bahwa ada upaya dari penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya pada Senin (19/10/2020) lalu.