Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tangkap DPO Kasus Pengadaan Alat Penangkap Ikan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2020 |09:59 WIB
Kejagung Tangkap DPO Kasus Pengadaan Alat Penangkap Ikan
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung kembali mengamankan buron kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Boy Mf Tampubolon (39). Boy dinyatakan bersalah melakukan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan sarana dan alat penangkap ikan yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp492 juta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, boy melakukan korupsi proyek pengadaan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014. Boy berhasil ditangkap di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

"Dalam peristiwa itu, kerugian negara mencapai Rp492 juta lebih," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).

Vonis melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp492.781.650 itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 6 September 2017.

Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya menetapkan Boy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement