Baca Juga : Hari Ini Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti Rp492.781.650," kata Hari.
Saat ini Boy telah berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk diserahkan ke jaksa pada Kejaksaan Negeri Belawan. Boy akan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan MA.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.