Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan PK, Fredrich Yunadi Bawa Bukti Baru

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2020 |13:48 WIB
Ajukan PK, Fredrich Yunadi Bawa Bukti Baru
Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono. (Foto : Sindonews/Raka Dwi Novianto)
A
A
A

Mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) tersebut mengajukan PK setelah upaya kasasi KPK diterima Mahkamah Agung (MA). Fredrich pun diwakili kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga : Terpidana Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Hukuman Fredrich diperberat menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair delapan bulan kurungan.

Baca Juga : Ajukan PK, Kuasa Hukum : Fredrich Tidak Bersalah, Mohon Dibebaskan

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement