Mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) tersebut mengajukan PK setelah upaya kasasi KPK diterima Mahkamah Agung (MA). Fredrich pun diwakili kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga : Terpidana Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Siap Hadapi
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Hukuman Fredrich diperberat menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair delapan bulan kurungan.
Baca Juga : Ajukan PK, Kuasa Hukum : Fredrich Tidak Bersalah, Mohon Dibebaskan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.