Baca Juga : Pasal 46 di UU Ciptaker Dihapus, Istana: Setneg Justru Lakukan Tugasnya dengan Baik
"Proses cleansing yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas kejelasan rumusan tersebut terpenuhi," tuturnya.
Baca Juga : Ketua Baleg DPR Akui Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah
(Erha Aprili Ramadhoni)