Adapun dalam kasus ini tim gabungan menetapkan sebanyak 8 tersangka. "Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020)
Argo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi-saksi dan para ahli.
"Kita memeriksa ahli kita periksa. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kita lakukan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )