JAKARTA – Salah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah pejabat di Kejagung.
(Baca juga: Begini Nasib Cleaning Service Tajir Dalam Kasus Kebakaran Kejagung)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan peran pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung. Tersangka diketahui adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
"Dari PPK inisial NH," ujar Argo saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
(Baca juga: Ini Peran 8 Tersangka Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung)