JAKARTA - Sugi Nur Raharja atau yang karib disapa Gus Nur diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10/2020), dini hari. Gus Nur ditangkap di daerah Malang, Jawa Timur.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengamini adanya penangkapan terhadap Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020), dini hari, di daerah Malang.
"Benar (ditangkap di Malang dini hari)," kata Komjen Listyo saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (24/10/2020).
Gus Nur ditangkap jajaran Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan. Belum diketahui secara detail konstruksi hukum terkait penangkapan Gus Nur. Pasalnya, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sekadar diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama, dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.
Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Gus Nur Terkait Dugaan Ujaran Kebencian