Di saat anggota turun dari mobil, beberapa diduga pelaku langsung melarikan. Naas, 3 orang pelaku berhasil diamankan petugas.
"Ketiganya kita lakukan penggeledahan badan dan barang terhadap mereka. Dua orang pelaku, berinisial MR dan AS tidak ditemukan barang bukti," ujarnya.
Namun, saat dilakukan penggeledahan tas yang dipegang pelaku berinisial FH, petugas memukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik yang di dalamnya berisikan 7 buah paket plastik klip berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat diinterogasi, FH mengakui bahwa 7 klip narkotika jenis sabu tersebut di dapatnya dengan cara membeli dari pelaku BH yang beralamat di Desa Danau Kedap, Kabupaten Muarojambi," tukas Ojak.
Tidak hanya itu, anggota narkoba juga melakukan penggeledahan di dalam pondok tersebut. Di situ, petugas menemukan 2 alat hisab sabu (bong) yang tergeletak di atas lantai dan satu tas kecil warna pink yang di dalamnya berisikan timbangan digital dan plastik klip kosong yang berisikan ratusan bungkus klip kosong.
"Saat ditimbang, berat brutto sabu tersebut 13,93 gram," imbuhnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku termasuk oknum Polri yang berdinas di Polres Muarojambi masih ditahan di Polres Tanjab Timur.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. Tidak hanya itu, mereka terancam pidana minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)