Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Punya Tuyul & Bisa Gandakan Uang, Pasutri Ini Ditangkap

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2020 |00:30 WIB
 <i>Ngaku</i> Punya Tuyul & Bisa Gandakan Uang, Pasutri Ini Ditangkap
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Saat ritual di rumah korbannya, Mesran sempat menaruh mata uang Korea Selatan di dalam lemari. Lalu mengatakan ke korbannya bahwa lemari tersebut telah terisi penuh uang. Namun belum boleh dibuka karena masih ada ritual yang harus dijalankan.

Karena tergiur, korban menuruti permintaan pelaku. Namun uang yang dijanjikan akan digandakan hanya bualan belaka.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta rupiah. Kedua pelaku terancam Pasal 378 dan 372 KUHP dengan pidana 4 tahun kurungan penjara,” ujar Iptu Andre.

Sementara itu, Sumartini mengaku hanya membantu suaminya menjalankan ritual untuk meyakinkan korban. Dirinya terpaksa mengikuti kehendak sang suami lantaran takut dimarah.

”Uang hasil itu untuk kami bayar utang, membeli motor serta untuk kebutuhan lainnya,” terang ibu tiga anak ini.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement