JAKARTA - Elemen buruh dan mahasiswa kembali berencana menggelar aksi demo tentang UU Ciptaker, di kawasan Istana Negara, Jakarta pusat pada Rabu, 28 Oktober 2020. Polisi pun berharap agar pendemo tak melakukan aksi-aksi anarkisme.
"Kami harapkan besok damai (demonya), menyampaikan pendapat di muka umum boleh meski di masa pandemi covid-19 ini, secara pre-emtif dihimbau untuk sebaiknya tidak usah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, polisi khawatir dengan adanya kluster baru pasca demo itu selesai dilakukan. Selain itu, polisi juga tak akan pernah mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) lantaran hingga saat ini Jakarta masih berada dalam zona merah kasus Covid-19.
Baca juga:
Polisi Buru Penghasut Demo Rusuh UU Ciptaker
Soal UU Cipta Kerja, Moeldoko : Presiden Jokowi Ambil Keputusan Tak Populis
Namun, kata dia, sebagai langkah antisipasi, TNI-Polri dan pemerintah daerah bakal menempatkan personelnya di titik-titik yang diwacanakan ada aksi demo. Hanya saja, polisi meminta agar pendemo itu berlaku tertib dan menjaga protokol kesehatan.