SUKOHARJO - Eko Prasetyo (30), tersangka kasus pembunuhan terhadap Yulia (42), perempuan yang ditemukan tewas di dalam mobil yang dibakar di Kabupaten Sukoharjo menjalani tes kejiwaan di rumah sakit, Selasa (27/10/2020).
Hasil pemeriksaan, pria asal Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo ini tidak ada indikasi gangguan kejiwaan.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap Eko Prasetyo dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir Sukarno sekitar pukul 10.00 WIB. Atau sebelum menjalani pra rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran mobil di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
“Dia melakukan (pembunuhan) dalam keadaan sadar, tidak terpengaruh apa apa (miras atau narkoba),” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan usai pra rekontruksi.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui yang bersangkutan tidak menunjukkan ke arah sebagai seorang psikopat. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kemudian junto Pasal 339 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 187 KUHP.