Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Perusakan Kantor Nasdem Makassar

Herman Amiruddin , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2020 |00:26 WIB
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Perusakan Kantor Nasdem Makassar
Demo tolak UU Cipta Kerja di Makassar ricuh. (Foto : iNews/M Nur Bone)
A
A
A

MAKASSAR – Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam, merilis hasil pengembangan kasus pembakaran mobil milik Partai NasDem. Rilis gelar perkara soal demo berujung anarkis tersebut dilakukan di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2020).

Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam mengatakan, dari hasil pengembangan, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan 13 tersangka dalam kasus perusakan sejumlah fasilitas serta kendaraan di kawasan Jalan Pettarani dan kantor salah satu partai politik.

"Total ada 13 tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur dan satu orang tersangka hasil pemeriksaan urine positif amfetamin diduga menggunakan narkoba," kata Merdisyam.

Para tersangka terdiri atas enam mahasiswa berinisial SP (24), MAA (18), IR (18), AMR (18), AMT (18), dan AM (21) lalu empat warga berinisial MA (18), MS (22), MR (24), dan MRN (18), serta tiga orang anak di bawah umur A (17), AS (17), dan RJ (16).

Belasan tersangka disebut terlibat dalam pembakaran satu ambulans, motor, dan perusakan kantor DPC Nasdem Makassar. Selain itu, para pelaku turut merusak CCTV minimarket, pos penjagaan sekuriti hotel sampai papan reklame di kawasan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement