Jumlah penindakan tersebut menunjukkan bahwa tim gabungan operasi yustisi bekerja keras untuk menertibkan masyarakat. Tim operasi telah mengeluarkan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak lebih dari 7 juta kali. Teguran tertulis juga sudah dilayangkan hingga lebih dari 1,2 juta kali.
Hukuman denda juga diberikan sebanyak lebih dari 70.000 kali dengan jumlah nilai denda mencapai Rp4.539.531.650 yang telah diserahkan ke kas Negara, sanksi sosial kepada 885.167 orang, serta melakukan 192 penutupan tempat usaha yang melanggar.
“Sosialisasi dan edukasi terhadap pentingnya menjalankan protokol kesehatan harus dilakukan secara masif. Operasi Yustisi sangat efektif untuk mengedukasi dan mencegah penyebaran Covid-19 ini. Fakta di lapangan masih ada masyarakat yang abai. Sehingga kita harapkan masyarakat selalu sadar untuk menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, juga menghindari kerumunan,” ujar Brigjen Pol. Awi Setiyono.
Sebagai tambahan pengamanan dan antisipasi arus liburan masyarakat, Kepolisian melalui Korlantas Polri juga menggelar Operasi Zebra mulai 26 Oktober - 8 November 2020. Melaluli operasi ini, Polri menggelar 160.916 personil dan 645 pos-pos pengamanan dan pelayanan. Selama Operasi Zebra ini petugas akan terus menyampaikan teguran terhadap pelanggaran protokol kesehatan demi meminimalisir penularan dan menambah pemeriksaan protokol kesehatan di pintu-pintu masuk lokasi wisata.
Dokter Dirga Sakti Rambe, Spesialis Penyakit Dalam mengatakan, penularan Covid-19 ini terkait dengan mobilitas. Kalau memang terpaksa untuk melakukan perjalanan ada beberapa hal yang bisa dilakukan.